error code:
pojok4
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
Homepage News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Satgas Pangan Kota Malang Kejar Pelaku Kecurangan Minyakita

2025-03-11 05:00:00
17
0
Satgas Pangan Kota Malang bergerak cepat menyelidiki dugaan kecurangan peredaran Minyakita di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Minyakita yang beredar diduga tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, sehingga merugikan konsumen.
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota soal Minyakita. Besok kami akan melakukan sidak di beberapa titik," tegas Wahyu Hidayat, Selasa (11/3).
 
Wahyu menjelaskan bahwa proses penindakan hukum atas temuan pengurangan isi Minyakita menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan adanya temuan pengurangan volume Minyakita yang cukup signifikan. Produk Minyakita dengan takaran 1 liter yang dijual di pasar tradisional ternyata berkurang dari jumlah seharusnya.
 
"Hasil sidak di Pasar Madyopuro dan Sawojajar kami temukan Minyakita yang volumenya di bawah satu liter. Ada yang kurang 0,990 mililiter, bahkan ada yang kurang 5-10 mililiter," ungkap Eko.
 
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan bersama tim dari Pemkot Malang, kepolisian, dan kejaksaan segera menggelar sidak ke agen, distributor, dan pedagang untuk memastikan dugaan kecurangan ini.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan pemeriksaan detail akan dilakukan guna memastikan adanya indikasi pengurangan volume Minyakita.
 
image
 
"Sidak ini untuk memastikan apakah ada kecurangan. Kami akan mendatangi agen dan distributor untuk memeriksa langsung kemasan dan volume produk," jelasnya.
 
Jika terbukti ada pengurangan volume karena sengaja dikurangi atau dicuri, maka pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Kalau volume berkurang karena dicuri, itu artinya tindak pidana. Nanti akan kami cek apakah berkurang karena penguapan atau memang ada unsur kesengajaan," tegas Sholeh.
 
Kajari Kota Malang, Trijoko, menegaskan bahwa kejaksaan dilibatkan dalam pengawasan harga bahan pokok, termasuk Minyakita. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait volume Minyakita, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana.
 
"Jika terbukti ada kecurangan, proses hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Trijoko.
 
Kata kunci: Satgas Pangan Kota Malang, Kecurangan Minyakita, Diskopindag Malang, Minyakita Kurang Takaran, Sidak Minyakita.

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

GMT

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

No Previous Article

Next Article

Operasi Pekat, Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka, Mayoritas Kasus Premanisme
Jika dirinci, tersangka dugaan premanisme paling mendominasi, dengan jumlah 30 orang tersangka.
2025-03-13 12:00:00
13
pojok4
Privacy Policy Terms Of Service
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.